Segini Jumlah Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan Pilbup Kebumen 2024, Harus Tersebar di 14 Kecamatan

- 2 Mei 2024, 10:45 WIB
Anggota KPU Kebumen Heri Purnama, menyampaikan sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilbup Kebumen 2024.
Anggota KPU Kebumen Heri Purnama, menyampaikan sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilbup Kebumen 2024. /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen atau Pilbup Kebumen 2024.

Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilbup Kebumen 2024 diselenggarakan di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024.

Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Heri Purnama, menyampaikan sejumlah tahapan harus dilalui bagi calon perseorangan Pilbup Kebumen 2024.

Baca Juga: Maarten Paes Masuk, Satu Kiper Timnas Indonesia Dicoret Shin Tae-yong?

Di antaranya, bagi calon perseorangan pada Pilbup Kebumen 2024 wajib mendapat dukungan paling sedikit 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Hal ini karena Kabupaten Kebumen dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir lebih dari 1 juta jiwa.

Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen plus 1 jumlah kecamatan di Kabupaten Kebumen. Atau minimal tersebar di 14 kecamatan.

Heri Purnama, menjelaskan pada Pemilu lalu DPT Kabupaten Kebumen sebanyak 1.075.219. Syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan pada Pilbup Kebumen 2024 sejumlah 69.890 pemilih.

Baca Juga: 4 Film Pilihan Tayang di Bioskop Platinum Cineplex Kebumen Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, Cek HTM dan Jadwalnya

Sebaran jumlah dukungan tersebut minimal tersebar di 14 kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah