PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Kebumen hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.
Perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Kebumen yang akan ditetapkan merupakan hasil Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Kebumen tersebut akan digelar KPU di Hotel Trio Azana Style Kebumen, sore ini, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Menpora RI Sebut Arab Saudi Siap Dukung Indonesia Bidding Piala Dunia U 20
Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, menjelaskan penetapan dilakukan setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika Kebumen tidak menjadi salah satu lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif.
"Surat dari MK ke KPU RI tanggal 29 April. Kemudian maksimal 3 hari setelahnya harus dilakukan penetapan," terang Banat, Kamis, 2 Mei 2024 pagi.
KPU Kabupaten Kebumen, lanjut Banat, baru menerima surat dari KPU RI terkait hal tersebut pada Rabu, 1 Mei 2024 malam.
"Paling lambat 3 hari setelah surat dari MK, KPU wajib melakukan penetapan. Sehingga tanggal 2 Mei ini menjadi batas akhir," ujarnya.