PR Jateng - Pengolahan sampah di Kota Purwokerto dan sekitarnya yang menjadi perhatian dan pembicaraan publik mendapat tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri.
Yang paling menonjol terkait pengolahan sampah yaitu banyaknya sampah diletakkan dipinggir jalan seperti di jalan Ringin Tirto, Kelurahan Bancarkembar, Kecamtan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Apalagi dekat lokasi sampah yang ditumpuk di pinggir jalan jalan Ringin Tirto kurang lebih 20 meter ada bangunan tempat pembuangan sampah (TPS).
Baca Juga: Keren! Purbalingga Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Hal ini pernah mendapat kritikan tajam dari pemerhati sungai dan lingkungan Eddy Wahono yang menyebutkan TPS yang dibangun dengan dana APBD tersebut buat apa.
Kemudian ada Perda nomor 6 tahun 2012 pasl 33 huruf A yang berbunyi barang siapa buang sampah sembarangan bisa dikenai pidana tiga bulan dan denda Rp 5 juta.
"Sepertinya penegakan hukum bagi pembuang sampah sembarangan tidak berjalan, dan perda hanya seperti simbol saja,"kata Eddy Wahono.
Baca Juga: Heboh! Seekor Sapi di Purbalingga Masuk Sumur, Enam Jam Baru Bisa Dievakuasi
Karena itu, kata Eddy Wahono, perlu penegakan hukum untuk tidak buang sampah sembarang, sehingga ada efek jeranya.