KPU Kota Semarang Umumkan Tidak Ada Pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Jalur Perseorangan Hingga Saat Ini

- 13 Mei 2024, 17:54 WIB
KPU Kota Semarang membuka pendaftaran calon Walikota jalur independen atau perseorangan sejak 5 Mei 2024
KPU Kota Semarang membuka pendaftaran calon Walikota jalur independen atau perseorangan sejak 5 Mei 2024 /Dok KPU Kota Semarang/

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengumumkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Semarang dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota 2024, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan diri di Kantor KPU Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan kampanye sosialisasi untuk pendaftaran jalur perseorangan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Sementara periode pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga: KPU Pati Tidak Akan Melakukan 16 tahapan pemenuhan persyaratan Bagi calon perseorangan.

“Hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59, tidak ada warga yang datang kepada kami untuk mendaftar sebagai calon dari jalur perseorangan,” ungkap Nanda syapaan akrapnya.

Nanda mengakui kebingungannya mengenai minimnya minat dalam pendaftaran jalur perseorangan.

Padahal, untuk pendaftaran Calon Wali Kota (Cawalkot) terdapat dua jalur, yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.

Baca Juga: Serahkan Formulir Pendaftaran Cawabup, Dansatgas Cakra Buana PDIP Banyumas: Jika Terpilih Siap Tak Ambil Gaji

“Kami menghargai proses seperti ini karena KPU melayani kedua jalur dengan baik, baik itu dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan. Kedua jalur ini memiliki perbedaan dalam cara pendaftarannya,” terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa untuk mendaftar melalui jalur partai politik, calon setidaknya membutuhkan dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Semarang atau 25 persen dari suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sementara itu, untuk jalur perseorangan, diperlukan dukungan sebanyak 80.579 dengan menggunakan formulir dukungan yang disertai fotokopi KTP dari 9 Kecamatan di Kota Semarang.

Baca Juga: Mantan Sekdes Cendono, Dawe, Kudus ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kasus penjualan Tanah Kas Desa .

“Jika kita kalkulasikan, untuk jalur partai politik dengan membutuhkan 25 persen suara sah, jumlahnya juga tidak sedikit, kurang lebih 200 ribu suara. Oleh karena itu, ini adalah masalah pilihan bagi calon untuk mendaftar melalui jalur perseorangan atau jalur partai politik,” ungkapnya.

Lanjutnya, sampai saat ini belum ada Cawalkot yang mendaftar melalui jalur perseorangan.

Meskipun begitu, Nanda mengakui bahwa ada yang bertanya mengenai prosedur pendaftaran jalur perseorangan, namun pada kenyataannya tidak ada yang mendaftar.

“Untuk mengetahui apakah ada calon perseorangan atau tidak, prosesnya dimulai dengan help desk, dimana mereka dapat datang ke kantor untuk menanyakan persyaratan dan mengisi data sehingga saat proses pendaftaran, mereka akan lebih terbantu,” jelasnya.

Sementara untuk tahap berikutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, sekitar bulan Agustus akan dibuka pendaftaran Cawalkot melalui jalur partai politik.

“Memang masih agak lama, karena mereka bisa maju jika sudah mendapat dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Semarang,” tambahnya.

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah