(PR JATENG) Jepara-Pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (PPS) sangat penting karena bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara. Mereka akan bertugas dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Jepara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kabupaten Jepara melantik sebanyak 585 PPS yang akan bertugas di 195 Desa dan Kelurahan. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Wanita RA. Kartini, Minggu (26/5/2024).
Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta yang diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Ratib Zaini menyampaikan selamat atas dilantiknya 585 anggota PPS. Selanjutnya, tugas, wewenang, dan kewajiban harus segera dipahami.
Menurutnya, tugas PPS tidaklah mudah dan tidak mengenal waktu. Ratib Zaini berharap, agar Pilkada di Jepara berjalan sukses.
"Yang terpenting sukses Pemilu, sukses untuk Kabupaten Jepara,"ucapnya.
Suksesnya Pilkada di Jepara pada 27 November 2024, komunikasi dan koordinasi antar semua lini harus diutamakan. Karena Pilkada di Jepara, dari kita, oleh kita, dan untuk kita.
"Saya harap PPS yang sudah dilantik tidak memihak paslon tertentu. Laksanakan fakta Integritas dan jaga profesionalitas. Karena ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,"terang Ratib Zaini.
Baca Juga:Jl.P Sudirman Masih Dipakai Jualan, PKL ex Alun-Alun Pati Gelar Demo
Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan anggota PPS yang terpilih ini nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik serta menjaga integritas sebagai anggota PPS, serta menjaga murwah sebagai penyelenggara pemilu yang independen.