"Sehingga sangat bagus sekali jika momen ini dimanfaatkan. Yang jelas bisa sangat meringankan masyarakat," terang AKP Tejo.
Sesuai ketentuan dari Samsat Jateng, diskon pajak yang diberikan adalah lima persen untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, dan dua setengah persen untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Untuk program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
Lanjut AKP Tejo, program menarik keringanan pokok & tunggakan PKB juga diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, serta mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.
"Program ini untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah,” ucap AKP Tejo.
“Jadi kami sangat menyarankan masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut," pungkasnya.***