Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku mengasak harta benda sang korban senilai Rp 1.037.000.000,00 atau satu milyar tiga puluh tujuh juta rupiah. Dengan rincian, uang tunai milik korban senilai Rp 32 juta, perhiasan emas berat sekira 1 kilogram senilai Rp 1 miliar dan 2 HP senilai Rp 5 juta.