Kadinkes Purbalingga, dr Jusi Febrianto mengatakanan, aturan KTR telah dibuatkan Perda nya yakni Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2019.
"Disamping perda kami juga melakukan pemantauan dalam implementasi perda tersebut," katanya.
Baca Juga: Cair! Purbalingga Tahun Ini Dapat DAK Rp 26 Miliar Untuk Air Bersih dan Sanitasi
Pemantauan yang dimaksud utamanya dilaksanakan di kawasan perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat ibadah.
"Sehingga diharapkan di tempat tempat tersebut tidak digunakan untuk tempat merokok;" ungkap Kadinkes Purbalingga.***