PR Jateng - Merasa dirugikan oleh ulah oknum petugas BPN Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Jamin Hartono (50), warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara sebagai pemilik sertifikat hak milik nomor 465 berencana menempuh jalur hukum.
Kerugian yang dialami Jamin Hartono itu karena patok batas tanah nya dipindah usai pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN pada 23 Desember 2021 lalu.
Sertifikat hak milik nomor 465 itu terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Juli 1990 dengan luas tanah 5,600 m2.
Baca Juga: Mandi di Saluran Irigasi Wadaslintang, 2 Bocah Warga Kebumen Ditemukan Meninggal, Ini Kronologinya
Serifikat tersebut atas nama Jamin Hartono.
![Pengukuran ulang BPN Kabupaten Purbalingga atas sertifikat hak milik nomor 465 milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/05/2270962517.jpg)
Pada tanggal itu, petugas BPN Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan menggeser patok batas tanah melewati saluran irigasi Dali yang merupakan aset kewenangan kabupaten Purbalingga.
Ironisnya lagi sisa pergeseran patok bagian depan ditepi jalan raya yang disediakan sebagai garis sempadan jalan telah digunakan oleh oknum serta disewakan pada pihak ketiga dengan nominal Rp 100 ribu per meter2.
Baca Juga: Pertarungan Sengit Wakil Indonesia di Hari Kedua BWF Super 1000 Indonesia Open 2024