Batas Patok Tanahnya Digeser, Warga di Purbalingga Bakal Menempuh Jalur Hukum

- 5 Juni 2024, 09:36 WIB
Pemindahan batas patok tanah milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh, Padamara Purbalingga
Pemindahan batas patok tanah milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh, Padamara Purbalingga /Foto: PR Jateng

Diatas lahan tersebut, ada lima bangunan di dalam batas tanah berupa garis sempadan jalan yang disewakan oleh oknum pada pihak ke tiga tanpa persetujuan pemilik tanah.

Jamin Hartono yang didampingi kuasa hukum Djoko Susanto SH saat ditemui media menjelaskan ia tidak mau menanda tangani berita acara pengukuran dan tetap berpegang pada ukuran patok SHM 465 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 1990.

"Ya karena pergeseran patok terbaru ini berarti saya dianggap melawan hukum sebab masuk asset milik pemda Purbalingga yakni saluran irigasi beserta sempadan irigasinya,"terang Jamin Hartono.

Baca Juga: Meski Tampil Lebih Baik, Timnas Voli Putra Indonesia Kalah Telah 0-3 dari Qatar di AVC Challenge Cup 2024

Sementara, Pengamat Sungai dan Kebijakan Publik Eddy Wahono sangat menyesalkan langkah pengukuran BPN Kabupaten Purbalingga tersebut.

"Ini berdampak pada penyerobotan tanah berupa irigasi dan sempadannya yang merupakan aset Pemda Purbalingga pasal 385 KUHP, serta peran oknum yang menyewakan pada pihak ketiga tanpa ijin pemilik (PERPU nomor 50 Tahun 1961)," ungkap Eddy Wahono.

Menurutnya, PP nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 42 antara lain menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya, dan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemanfaatan ruang.

Baca Juga: PPDB Kebumen 2024: Segini Daya Tampung SMP Negeri di Kecamatan Buluspesantren, Cek Rinciannya

"Saya menduga permasalahan sejenis banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga dan wilayah Kabupaten lainnya,"ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah