Hilangnya Nyawa Seorang Wanita di Jaken Kabupaten Pati,Kasusnya Berhasil Terungkap

- 5 Juni 2024, 19:21 WIB
Proses autopsi oleh Tim BIDDOKKIS Polda Jateng di RSU Suwondo Pati (4/6) kemarin.
Proses autopsi oleh Tim BIDDOKKIS Polda Jateng di RSU Suwondo Pati (4/6) kemarin. /

(PR JATENG) PATI - Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RP (21) warga Ds. Ronggo, RT 04 RW 02, Kec. Jaken, Kab. Pati. Tersangka berinisial KA (21) merupakan pacar korban sekaligus tetangganya beralamat di Ds. Ronggo, RT 05 RW 01, Kec. Jaken, Kab. Pati.

Peristiwa tersebut bermula pada Hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar Pkl 08.00 WIB, korban mendatangi rumah Tersangka hendak mengambil HP yang Tersangka belikan untuk korban. Lalu korban pun diajak ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut terjadi cekcok diantara keduanya dikarenakan korban hendak menikah dengan pria lain.

Baca Juga:Di Kabupaten Pati Capaian Kepesertaan JKN KIS Capai 95%.

Kompol M. Alfan Armin, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polresta Pati mengungkapkan tersangka saat itu masih dalam pengaruh miras, emosi kemudian mencekik dan menjerat leher Korban menggunakan tali sepatu dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak tiga kali hingga Korban tak sadarkan diri dan ditutupi kain.

"Dari hasil pemeriksaan, modus operandi Tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena Korban bertunangan dengan pria lain, dan dari hasil autopsi adanya luka robek yang mengakibatkan pendarahan besar dan sesuai hasil autopsi tidak ditemukan adanya bekas perbuatan asusila,"terangnya.

Terungkap fakta bahwa Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Atas perbuatannya, KA (21) ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah