Sekedar diketahui, bahwa saat ini banyak terpasang alat peraga sosialisasi berupa baliho dan spanduk yang terpajang gambar para bakal calon kepala daerah baik Pilwakot maupun Pilkada di sepanjang jalan di Kota Semarang.
Padahal dari sisi aturan Pilkada belum merunut tahapan pendaftaran bakal calon kontestasi kepala daerah. Saat ini masih berjalan penjaringan balon oleh partai-partai.
Pemasangan yang sporadis di sembarang tempat juga dinilai membuat kumuh dan menjadi pemandangan yang tak sedap mata.***