(PR JATENG) PATI - Terungkap kasus seorang wanita berinisial R (21) warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Sengaja dihilangkan nyawanya dan dilakukan oleh KA (21) alias Udin yang ternyata adalah pembunuhan berencana. Polisi mengatakan bahwa Udin memang sudah memiliki niat membunuh sehingga meminta korban datang ke rumahnya.
"Terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Tiga Investor Asal China Dibawa ke Kantor Imigrasi Pati
Baca Juga: Naas,Empat Orang Hendak Ambil Mobil Rental Miliknya, Malah Dihakimi Massa.
Alfan mengatakan sebelum kejadian tersangka sempat pesta miras bersama teman-temannya pada Senin (3/6) malam. Tersangka minum miras sampai Selasa (4/6) dini hari.
"Terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban, sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Saat itu pelaku dalam pengaruh miras (minuman keras), emosi," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, Rabu (5/6/2024) siang.
"Ya, malamnya (sebelum membunuh korban), sampai sekitar jam 04.00 WIB tersangka minum miras bersama temannya," imbuh Alfan.
"Ya karena ketika tahu korban akan menikah, tersangka kemudian setelah minum itu pulang ke rumah lalu muncul rencana untuk membunuh itu, lalu tersangka memanggil korban untuk datang ke rumah dengan alasan mau kasih HP ke korban karena HP korban sedang rusak," terang dia.
Baca Juga: Diteriaki Maling, Empat orang dikeroyok Warga , Satu Meninggal Dunia
Baca Juga: Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Siap Maju di Pilkada 2024