Tiga Investor Asal China Dibawa ke Kantor Imigrasi Pati

- 7 Juni 2024, 19:02 WIB
Tiga orang investor dari Warga Negara Asing (WNA)  Dibawa ke Kantor Imigrasi Pati ,Jumat (07/06/2024).
Tiga orang investor dari Warga Negara Asing (WNA) Dibawa ke Kantor Imigrasi Pati ,Jumat (07/06/2024). /

(PR JATENG) REMBANG – Tiga orang investor dari Warga Negara Asing (WNA) China berhasil digiring oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pati dari Kabupaten Rembang.

Mereka diamankan dari salah satu tempat pengolahan ikan di kota garam tersebut. Dari informasinya, ketiga WNA itu diamankan karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang WNA yang merupakan warga negara China dari salah satu tempat pengolahan ikan di Kecamatan Kaliori, Rembang. Ketiganya berinisial LS (47), XC (41), dan SL (41),” ungkap Kepala Seksi Inteldakin Imigrasi Kelas 1 Pati, Sahedi, Jumat (07/06/2024).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas orang asing di salah satu tempat pengolahan ikan.

Baca Juga: Diteriaki Maling, Empat orang dikeroyok Warga , Satu Meninggal Dunia

Di mana ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan penanam modal atau investor.

“Awalnya tim intelijen kami menerima informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing di Kecamatan Kaliori, Rembang. Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian menuju ke lokasi dan ditemukan ada tiga orang WNA itu,” jelasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Siap Maju di Pilkada 2024

Tak berhenti di situ saja, tim yang diterjunkan pun tak mau tinggal diam begitu saja. Sehingga dilanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh. Baik dokumen dan lainnya.

“Setelah itu dilakukanlah pengecekan, dokumen maupun izin keimigrasian yang dimiliki ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas dengan jabatan penanam modal atau investor.

Halaman:

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah