Pikiran Rakyat Jateng - Seorang pria asal Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga lantaran kedapatan miliki narkoba jenis sabu.
Pria ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Purbalingga M alias K (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
"Dari tangan terangka polisi menyita barang bukti 0,44 gram sabu," kaya Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Kamis 13 Juni 2024.
Baca Juga: Hashira Training Arc Hanya Pembuka: Ini Duel Paling Ditunggu di Anime Demon Slayer Kimetsu no Yaiba
Disampaikan, pengungkapan kasus terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
"Pengungkapan dilakukan saat polisi narkoba sedang melaksanakan observasi di lokasi tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Bonus Atlet Porprov Jateng 2023 Belum Cair, KONI Banyumas Bilang Begini
Saat petugas sedang melaksanakan observasi mendapati ada seorang laki-laki mencurigakan mengamti situasi sekitar.
Adanya gerak gerik mencurigakan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.