Anak Belum 18 tahun Asal Desa di Banjarnegara Menjadi Korban Penganiayaan Brutal, Orang Tua: Usut Tuntas

- 15 Juni 2024, 07:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Foto: freepik / pikisuperstar

PR Jateng - Seorang anak berusia dibawah 18 tahun asal Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah mengalami penganiayaan brutal oleh gerombolan berjumlah lebih dari 16 orang.

Insiden penganiayaan brutal terjadi di depan Masjid Rahmat Al Amin, Jl. S. Parman, Parakancanggah, Banjarnegara, pada hari Kamis 23 Mei dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban terdiri dari Ayas (anak berumur 17 tahun), Erlangga Eka Saputra (19), Deta Nur Cahya (19), dan Khaerul Umam (27), diserang gerombolan bernama Oki dkk berdasarkan berita acara konfrontir yang diterima PR Jateng, hari Sabtu 15 Juni 2024.

Baca Juga: Gegara Tak Setor PPN, Warga di Cilacap Divonis Pidana Penjara 1 Tahun dan Bayar Denda Rp 4 Milyar Lebih

Sementara orang tua Ayas bernama Aris yang dihubungi menjelaskan, pihaknya meminta pihak aparat keamanan untuk mengusut tuntas insiden yang dialami anaknya.

Dan berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di masa depan.

Selain itu, Aris meminta peristiwa penganiayaan brutal yang dialami anaknya oleh gerombolan tersebut diusut tuntas dan pelakunya segera diproses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hadiri Semarang Barat Bersholawat 15 Juni 2024! Menyatu dalam Doa dan Kebersamaan

"Saya sudah lapor ke polisi, dan juga meminta bantuan advokat,"jelas Aris.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah