PR Jateng - Tak ada ampun bagi pengemplang pajak.
Seorang warga berinisial N divonis pidana penjara satu tahun penjara dan denda senilai Rp 4 milyar lebih.
N dijatuhi vonis bersalah oleh PN Cilacap atas tindak pidana Perpajakan pada hari Kamis 13 Juni 2024.
Baca Juga: Hadiri Semarang Barat Bersholawat 15 Juni 2024! Menyatu dalam Doa dan Kebersamaan
Majelis Hakim PN Cilacap dengan diketuai Maslikan memutuskan N terbukti secara sah telah melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan.
Terdakwa N dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain vonis pidana penjara selama satu tahun, terdakwa N juga harus membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara senilai Rp 2 milyar lebih.
Mengingat terdakwa N sudah menitip uang pembayaran denda selama masa persidangan sebesar Rp 500 juta lebih, maka denda yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 3 milyar lebih.