Gegara Tak Setor PPN, Warga di Cilacap Divonis Pidana Penjara 1 Tahun dan Bayar Denda Rp 4 Milyar Lebih

- 15 Juni 2024, 06:21 WIB
Terdakwa N dijatuhi vonis bersalah oleh PN Cilacap atas tindak pidana perpajakan yaitu tidak setor PPN, Kamis (13/6/2024)
Terdakwa N dijatuhi vonis bersalah oleh PN Cilacap atas tindak pidana perpajakan yaitu tidak setor PPN, Kamis (13/6/2024) /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Tak ada ampun bagi pengemplang pajak.

Seorang warga berinisial N divonis pidana penjara satu tahun penjara dan denda senilai Rp 4 milyar lebih.

N dijatuhi vonis bersalah oleh PN Cilacap atas tindak pidana Perpajakan pada hari Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Hadiri Semarang Barat Bersholawat 15 Juni 2024! Menyatu dalam Doa dan Kebersamaan

Majelis Hakim PN Cilacap dengan diketuai Maslikan memutuskan N terbukti secara sah  telah melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan.

Terdakwa N dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain vonis pidana penjara selama satu tahun, terdakwa N juga harus membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara senilai Rp 2 milyar lebih.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu You and I dari ECLIPSE, OST Lovely Runner Drakor Baru Byeon Woo Seok - Kim Hye Yoon

Mengingat terdakwa N sudah menitip uang pembayaran denda selama masa persidangan sebesar Rp 500 juta lebih, maka denda yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 3 milyar lebih.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kanwil DJP Jateng II


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah