Keluarga Korban Penganiayaan Brutal di Banjarnegara Apresiasi Kinerja Polisi Yang Berhasil Tangkap 2 Tersangka

- 18 Juni 2024, 20:53 WIB
Orang Tua Korban Ays, Aris Utoyo dan Kuasa Hukumnya Gigih Algano
Orang Tua Korban Ays, Aris Utoyo dan Kuasa Hukumnya Gigih Algano /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Buntut penganiyaan brutal terhadap anak dibawa umur yakni Ayas (17), Polres Banjarnegara Jawa Tengah telah berhasil menahan dua orang tersangka.

Korban selain Ayas (anak berumur 17 tahun), juga ada Erlangga Eka Saputra (19), Deta Nur Cahya (19), dan Khaerul Umam (27).

Mereka diserang oleh sekelompok pemuda yang terjadi di depan Masjid Rahmat Al Amin, Jl. S Parman, Parakancanggah, Banjarnegara, pada Kamis 23 Mei dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Baru Dipasang di Alun-Alun Kebumen, Baliho Kandidat Cabup Lilis Nuryani Rusak, Tim Pemenangan Merespons Begini

Kedua orang tersangka yang sudah ditahan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Banjarnegara dan memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Kedua tersangka tersebut berinisial RH dan OM.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi serta alat bukti, maka penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan keduanya telah ditahan,"jelas Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino.

Baca Juga: Funworld Bowling dan Kidzilla Siap Hibur Pengunjung Solo Square dan Pakuwon Solo Baru

Sementara itu, terkait dengan langkah hulum dari Polres Banjarnegara, orang tua korban Ayas, Aris Utoyo mengapresiasi kinerja kepolisian.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah