"Jadi ada masyarakat yang mau pasang dengan akun yang sudah dimiliki salah satu tersangka," ungkapnya.
Barang bukti dua buah handphone, satu bendel tangkapan layar bukti transaksi pembelian nomor togel Hongkong di situs Aksara4D.
"Selanjutnya satu buah kartu ATM BRI, satu buku rekap pembelian dan pemesanan togel dan uang tunai Rp. 118 ribu," tuturnya.
Baca Juga: Taisei Marukawa Hengkang dari PSIS Semarang, Manajemen Pertahankan Gali Freitas
Berdasarkan keterangan tersangka kegiatan perjudian tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua bulan.
Dari menjual togel dengan cara online tersebut tersangka mengaku sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 4 juta.
"Keuntungan diperoleh dari para pemasang, maupun bonus saat nomor togel yang dipasang keluar," jelasnya.
Baca Juga: Ini Rahasia Kulit Glass Skin ala idol Kpop Favoritmu
Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.