Pikiran Rakyat Jateng - Dua orang pemuda di Kabupaten Purbalingga ditangkap satuan Satreskrim Polres Purbalingga, Polda Jateng.
Dua pemuda di Purbalingga tersebut ditangkap polisi dengan kasus perjudian jenis tovel yang dilakukan secara online.
"Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Kamis 20 Juni 2024.
Dua tersangka, ISP (23) dan H (38), keduanya warga Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan judi jenis togel Hongkong secara online di wilayah Kecamatan Kemangkon.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.
"Tersangka diamankan di salah satu warung di wilayah Kecamatan Kemangkon, Selasa malam 11 Juni 2024 saat sedang transaksi," terangnnya.
Baca Juga: 3 Serum Wajah Korea Terlaris di Indonesia: Rahasia Kulit Sehat Ala Idol Kpop
Modus yang dilakukan yaitu tersangka memasangkan masyarakat yang akan ikut judi togel online jenis Hongkong.