PR JATENG - Kota Magelang menjadi salah satu dari tiga daerah terbaik di Jawa Tengah dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam kepatuhan pembayaran iuran JKN 2023. Kota Magelang sebagai daerah Terbaik ke-III di bawah Kota Salatiga dan Kabupaten Purbalingga.
Penghargaan untuk Kota Magelang disampaikan pada malam Apresiasi Kepatuhan Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2023 di Ballroom Gumaya Hotel Semarang, Selasa, 25 Juni 2024.
Seperti halnya Kota Salatiga dan Kabupaten Purbalingga, Kota Magelang telah memenuhi beberapa kriteria penilaian. Kriteria penilaian itu meliputi komitmen pemerintah daerah dalam dukungan program JKN KIS dalam kecukupan anggaran untuk pembiayaan iuran JKN, kolektibilitas iuran tahun 2023 dan capaian Universal Health Coverage (UHC).
Baca Juga: Dokter Aziz Ingin Warga Kota Magelang Jadi Contoh Soal Kedisiplinan Masalah Sampah
Selain itu, Kota Magelang juga dinilai terbaik untuk tingkat keaktifan peserta PBPU Mandiri membayar iuran, ketepatan waktu pembayaran iuran kepesertaan PBPU BP Pemda, termasuk dukungan-dukungan pemerintah daerah dalam peningkatan mutu pelayanan Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Istikomah mengatakan, langkah dan harapan ke depan adalah tetap mengupayakan UHC 100% melalui dukungan penuh dalam hal kebijakan, anggaran dan program-program kesehatan yang mendukung Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan optimalisasi JKN di Kota Magelang.
"Harapannya tidak hanya total coverage terkait kepesertaannya, tapi juga keaktifan kepesertaan dan mutu pelayanan kesehatannya selalu ditingkatkan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Deputi Direksi Wil 6 Jateng-DIY, Mulyo Wibowo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap kabupaten/kota yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan JKN KIS.
Baca Juga: Kota Magelang Hibahkan Dana Rp158 Juta untuk FKUB dan Kampung Religi, Bukti sebagai Kota Toleran
Disebutkan, saat ini sudah 90% Penduduk Jateng terdaftar JKN KIS, namun baru 70% yang aktif membayar iuran kepesertaan. Disampaikan pula bahwa sesuai peta jalan UHC 98% penduduk harus sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan.