Sebanyak 150 Pejabat di Kabupaten Pati Ikuti Tes Uji Kompetensi

- 26 Juni 2024, 18:44 WIB
uji kompetensi ASN yang dipusatkan di SMKN 1 Pati, Selasa 25 Juni 2024.
uji kompetensi ASN yang dipusatkan di SMKN 1 Pati, Selasa 25 Juni 2024. /

(Pikiran Rakyat Jateng) PATI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati menyelenggarakan uji kompetensi ASN yang dipusatkan di SMKN 1 Pati, Selasa 25 Juni 2024.

Untuk diketahui bahwa kegiatan tes uji kompetensi yang digelar selama sehari tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Raih Best Score Math OMNAS 13, Faiz, Siswa MTsN 1 Pati Terima Hadiah Field Trip Thailand

Baca Juga: Pj Bupati Pati Terima Mahasiswa KKN dari IPB

Plt Kepala BKPSDM M. Saiful Ikmal dalam keterangannya menyampaikan bahwa tes uji kompetensi ini diperuntukkan pejabat administrator dan pejabat fungsional madya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati sebanyak 150 ASN.

“Diikuti 150 orang dengan rincian pejabat administrator sebanyak 94 orang dan pejabat fungsional madya sebanyak 56 orang”, ungkapnya.

Baca Juga: Tegaskan Dukungan Perkembangan Anak Usia Dini, Pemkab Apresiasi Gebyar PAUD

Pihaknya menyebut bahwa uji kompetensi ASN ini merupakan proses yang penting dalam rangka mengukur dan menilai kompetensi manajerial, sosiokultural maupun kompetensi teknis bagi setiap ASN.

“Diharapkan nanti hasilnya dapat membantu Bupati dalam hal pengembangan karir, manajemen talenta, analisis kebutuhan diklat maupun proses penempatan pegawai dalam posisi yang tepat.

“Sedangkan metode yang digunakan dalam tes uji kompetensi kali ini menggunakan metode TKBK yaitu tes kompetensi berbasis komputer yang seluruh pengerjaannya menggunakan komputer sehingga dijamin akuntabilitas dan transparansinya”, jelasnya.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Serajoedal Stoomtram Maatschappij: Menyingkap Sejarah Kereta Api Uap Lembah Serayu

Menambahkan, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Pati Aziz Muslim menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Permenpan nomor 38 tahun 2017 terkait dengan standar kompetensi jabatan yang mana dalam peraturan tersebut diharuskan bahwa setiap ASN memiliki potensi sesuai dengan standar kompetensi yang ada.

“Dalam tes uji kompetensi ini terbagi menjadi dua sesi ya, pagi sebanyak 75 orang dan sesi siang sampai sore sebanyak 75 orang juga”, pungkasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa tes ini bertujuan memetakan kompetensi ASN kemudian kita sandingkan dengan standar kompetensi jabatan yang ada”, pungkasnya. 

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah