Pengumuman! Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tiap Empat Bulan

6 Juni 2024, 17:01 WIB
Pengumuman! Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tiap Empat Bulan. /Dok/ Pupuk Indonesia

PR JATENG - Pemerintah membuka ruang untuk update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali. Periode pertama dimulai tanggal 5 hingga 18 Juni 2024.

Bagi petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, ruang ini adalah momen untuk mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Pengusaha Muda Mahendra Farizal Siap Maju Sebagai Cawabup Purbalingga

Tri Wahyudi menegaskan bahwa, salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali. Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.

“Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan,” tandas Tri Wahyudi kembali.

Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024 mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dengan Kelompok Tani (Poktan).

Baca Juga: Penyaluran Pupuk Subsidi di Jateng Dipantau oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Memastikan Pendistribusian

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Ia menambahkan, update RDKK yang saat ini dilakukan Pemerintah tidak hanya meng-input petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK.

Tapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.

Baca Juga: Sokong Jawa Tengah Lumbung Padi Nasional, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 100 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

“Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat,” ujar Tri Wahyudi.

Update selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi NIK Eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi.

Update terkahir, untuk pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.

Baca Juga: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Petani di Pati Demo ke Kantor Pertanahan Minta Tanah Nenek Moyang Dikembalikan 

“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK formulasi khusus kakao,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tri Wahyudi juga menjelaskan jika Pemerintah juga memberikan kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP. 

Apabila petaninya berhalangan datang ke kios untuk bertransaksi, penebusan sudah bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani dengan membawa surat kuasa.

Baca Juga: Kementan Serahkan Bantuan Pompa Air ke 164 Kelompok Tani di Kabupaten Blora, Petani: Alhamdulillah Terbantu

Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini memudahkan bagi petani yang mungkin sudah lanjut usia (lansia) atau terkendala transportasi sehingga tidak memungkinkan datang ke kios. Ini juga sekaligus menjadi solusi bagi petani yang alih lahan.

Sementara untuk memudahkan penebusan, Pupuk Indonesia juga melengkapi kios dengan aplikasi iPubers. 

Aplikasi ini hasil sinergi antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian. Disampakkqn Tri Wahyudi, kemudahan yang diperoleh petani, karena Pupuk Indonesia juga memperbaiki sistem di kios melalui aplikasi iPubers.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler