Sindikat Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar Digagalkan di Srengseng, Jakbar: Modus Operandi dan Ancaman Pelaku

21 Juni 2024, 19:18 WIB
Uang palsu Rp22 miliar diamankan Polda Metro Jaya /PMJ News/

PR JATENG - Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.

Empat tersangka diringkus dalam operasi ini, dengan tiga di antaranya berinisial M, FF, dan YS, dan satu lagi masih buron.

Sindikat ini memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan target menipu Bank Indonesia (BI) untuk menukarkannya dengan uang asli.

Baca Juga: 6 Produk Skincare Wajib untuk Dapatkan Kulit Mulus ala Idol Kpop

Rencana licik ini digagas selama kurun waktu 3 bulan, tepatnya dari April hingga Juni 2024.

Operasi produksi uang palsu dilakukan di dua lokasi, yaitu Villa Sukabumi, Jawa Barat dan Srengseng Kembangan, Jakarta Barat. Para tersangka berhasil mencetak 220.000 lembar uang palsu, setara dengan nilai Rp22 miliar.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial P (DPO) untuk memproduksi uang palsu tersebut.

Baca Juga: Menu Apa Saja yang Cocok untuk Diet? Ini Menu yang Buat Perut Buncit Kempes dan Tubuh Sehat

P menjanjikan pembayaran senilai Rp5,5 miliar setelah Iduladha dengan skema pertukaran 1:4.

Upaya pengungkapan kasus ini masih terus dilakukan. Petugas masih memburu tiga tersangka DPO, yaitu A (pemasok mesin dan peralatan cetak uang palsu), I (operator mesin cetak), dan P (pemesan utama uang palsu).

Barang bukti yang disita dari operasi ini terbilang lengkap, termasuk 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas plano siap cetak, mesin pemotong uang, alat percetakan, plat warna, kertas plano A3, alat deteksi uang palsu, dan mesin hitung uang.

Baca Juga: DPD RI Dorong Simpul Jateng Bagian Selatan Terus Berkembang Dengan Dukungan Transportasi Kereta Api Yang Kuat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244, 245, 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler