Tegas! Terbukti Lakukan Pungli Dirutan KPK, KPK Pecat 66 Pegawainya

- 25 April 2024, 06:14 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PR JATENG - Terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperhentikan alias memecat pegawai dari pekerjaannya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai telah berhenti bekerja.

"Pada Selasa 23 April 2024, KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 24 April 2024 seperti dikutip dari PMJ News.

Dalam keterangannya, Ali Fikri sebut bahwa dalam Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian dan berdasarkan hasil keputusan dan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Juga: Tak Sampai 30 Menit Diperiksa, Lasmi Indaryani Beberkan Isi Pemeriksaan Oleh KPK

Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tuturnya.

Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internalnya.

Baca Juga: Open House Lebaran Hari Terakhir, Arif Sugiyanto Ingatkan Kasus OTT KPK 2016 di Pemkab Kebumen, Ini Katanya

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," tutup Ali dalam keterangannya.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x