PR JATENG - Anggota DPR RI Lasmi Indaryani telah selesai merampungkan atas pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil pada 2 April 2024 lalu.
Lasmi Indaryani mengakui memang telah dipanggil oleh KPK. Ia juga langsung mematuhi pemanggilan tersebut.
Legislatif dari Partai Demokrat asal Dapil Jawa Tengah VII ini berdasarkan keterangan KPK dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Kedy Afandi (KA).
"Dipanggil tidak sampai 30 menit," kata Lasmi Indaryani, saat dihubungi PR Jateng melalui WhatsApp, Minggu 7 April 2024.
Ia kemudian membeberkan apa saja hasil dari pemanggilan dia selama dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Salah satunya terkait soal aset tanah.
"Alhamdulillah terkait pengembalian tanah atas nama saya yang sempat di sita akhir 2023 lalu," katanya.
Baca Juga: Bukan Korupsi Timah 271 Triliun! Proyeksi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Ternyata Lebih Mengejutkan!
Lasmi Indaryani meyakinkan dengan mengaku hanya melakukan tanda tangan seputar berita acara pengembalian tanah.