Barang bukti yang disita dari operasi ini terbilang lengkap, termasuk 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas plano siap cetak, mesin pemotong uang, alat percetakan, plat warna, kertas plano A3, alat deteksi uang palsu, dan mesin hitung uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244, 245, 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***