Sindikat Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar Digagalkan di Srengseng, Jakbar: Modus Operandi dan Ancaman Pelaku

- 21 Juni 2024, 19:18 WIB
Uang palsu Rp22 miliar diamankan Polda Metro Jaya
Uang palsu Rp22 miliar diamankan Polda Metro Jaya /PMJ News/

Barang bukti yang disita dari operasi ini terbilang lengkap, termasuk 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas plano siap cetak, mesin pemotong uang, alat percetakan, plat warna, kertas plano A3, alat deteksi uang palsu, dan mesin hitung uang.

Baca Juga: DPD RI Dorong Simpul Jateng Bagian Selatan Terus Berkembang Dengan Dukungan Transportasi Kereta Api Yang Kuat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244, 245, 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah