Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Purwakarta Terendah, Ini Daftarnya

- 19 Maret 2024, 17:38 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten Jawa Barat 2024.
Ilustrasi besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten Jawa Barat 2024. /Freepik.com/freepik

PR JATENG - Besaran zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 yang harus dibayarkan Umat Islam di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat.

Penetapan besaran zakat fitrah Jawa Barat berdasarkan surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Pada edaran tersebut, Baznas Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah jika dikonversi dengan uang untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

Baca Juga: Heboh! Daftar Lengkap Timnas Indonesia vs Vietnam: Siapa yang Terpanggil dan Siapa yang Terdebut

Besaran itu merupakan harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Penetapan ini didasarkan pada harga pasaran beras di Jawa Barat. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan dalam bentuk uang penetapan nilai zakat fitrah disetarakan dengan uang sesuai dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Kabupaten Purwakarta menjadi daerah dengan besaran zakat fitrah terendah di Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar Rp35.000.

Baca Juga: Pantauan Banjir Terbaru Demak Kota Tergenang, Tujuh Mesin Pompa Diaktifkan Serta Evakuasi Warga

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah