Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang Wajib Dibayarkan Umat Islam di Yogyakarta, Resmi dari Baznas

- 19 Maret 2024, 21:26 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas DI Yogyakarta.
Ilustrasi besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas DI Yogyakarta. /Freepik.com/jcomp

PR JATENG - Zakat fitrah harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebelum khatib naik mimbar.

Untuk memberi acuan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Pertamina Memastikan Pasokan BBM, LPG, dan Avtur Selama Ramadhan dan Idul Fitri di Jateng dan DIY

Baznas pusat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, dalam keterangan tertulis menjelaskan Baznas menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.

Namun demikian, bagi umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kilogram Alami Kelangkaan di Tengah Masyarakat, Pertamina : Cuaca Buruk Hambat Distribusi

Sementara itu, Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah 2,5 kg makanan pokok berupa beras atau setara uang Rp40 ribu per jiwa.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah