PR JATENG - Zakat fitrah harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebelum khatib naik mimbar.
Untuk memberi acuan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Pertamina Memastikan Pasokan BBM, LPG, dan Avtur Selama Ramadhan dan Idul Fitri di Jateng dan DIY
Baznas pusat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, dalam keterangan tertulis menjelaskan Baznas menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.
Namun demikian, bagi umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Sementara itu, Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah 2,5 kg makanan pokok berupa beras atau setara uang Rp40 ribu per jiwa.