Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemkab Kebumen Dibuka Mei 2024: Total Ada 1.150 Formasi, Cek Rinciannya

18 Maret 2024, 21:04 WIB
Tahun Ini Pemkab Kebumen membuka pendaftaran CPNS dan PPPK sebanyak 1150 Formasi. /PR Jateng/Pemkab Kebumen

PR JATENG - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Kebumen, Jawa Tengah, akan dibuka pada Mei 2024.

Hal itu katakan Kepala BKPSDM Kebumen, Moh Amirudin, usai pelantikan 101 PNS guru baru sebagai pejabat fungsional guru di Pendopo Kabumian, Senin, 18 Maret 2024.

Moh Amirudin, mengungkapkan total kuota seleksi CPNS dan PPPK Pemkab Kebumen tahun ini sebanyak 1.150 formasi dengan kualifikasi beragam.

Baca Juga: 5 Pemain Berbakat yang Terpinggirkan dari Timnas Indonesia karena Kehadiran Pemain Naturalisasi

"Kualifikasinya macam-macam ada formasi untuk guru, tenaga teknis seperti operator dan lain-lain," kata Amirudin.

"Nanti bisa dibuka saja linknya di BKN. Hampir semua OPD ada," ujarnya di Pendopo Kabumian.

Amir menuturkan, untuk seleksi PPPK nantinya banyak diisi kuota guru. Khususnya guru yang sudah masuk Dapodik.

Sehingga tidak semua orang bisa mendaftar PPPK. Sedangkan seleksi CPNS lebih terbuka.

"Seleksi CPNS lebih terbuka, siapa saja asal jurusan sesuai linier bisa mendaftar," terangnya.

Baca Juga: Top, Ini Cara Pemkot Semarang dan BNPB Bikin Kaligawe-Genuk Bebas Banjir

"Tapi kalau PPPK guru dan tenaga teknis, tidak semua bisa mendaftar. Diutamakan yang sudah masuk dapodik atau yang sudah masuk data BKN," ucapnya.

Untuk seleksinya, lanjut dia, berbeda antara tes CPNS dan PPPK. Tes CPNS seperti biasanya lebih sulit dibanding dengan tes PPPK.

Rencananya, kata Amiridun, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini akan dibuka pada bulan Mei 2024 mendatang.

Namun, Pemkab Kebumen, masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat karena masih perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut.

Baca Juga: 21 Pedagang Shelter Ngesengan Kota Magelang Kembali Tempati Kiosnya Usai Jualan di Tempat Penampungan

Sementara itu, sebanyak 101 PNS guru baru di Pemerintah Kabupaten Kebumen dilantik sebagai pejabat fungsional guru, Senin, 18 Maret 2024.

Amir mengatakan, para guru yang dilantik dalam jabatan fungsional guru sebagian yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Yakni mereka yang sudah memenuhi standar kompetensi profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Mereka yang sudah mendapat Serdik, maka setelah dilantik oleh Bupati melalui kami maka berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Bupati Kebumen Kembali Rotasi Pejabat: Camat, Sekdin hingga Kepala Seksi, Ini Daftar Lengkapnya

"Sementara yang belum Serdik biar tambah semangat lagi bekerja karena sudah menjadi pejabat fungsional," ujar Amir.

Para pejabat fungsional guru yang dilantik berasal dari guru SD dan SMP. Sedangkan untuk guru PPPK, masih diatur lebih lanjut, apakah bisa menduduki jabatan fungsional atau tidak, karena statusnya sama sebagai ASN.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler