Fokus Temani Istri Melahirkan, ASN Pria Bakal Dapat Jatah Cuti Ayah hingga 60 Hari

- 14 Maret 2024, 14:03 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas /menpan.go.id/

PR JATENG - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang diwacanakan akan mendapatkan jatah cuti ayah hingga 60 hari saat istri melahirkan.

Dengan adanya cuti ayah, diharapkan ASN pria bisa memberikan pendampingan kepada istri saat istrinya melahirkan atau keguguran.

Cuti ayah untuk ASN pria ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu, 14 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Penyebab Utama Banjir Kota Semarang, Curah Hujan 40,5 Milimeter Perdetik Sehari

Waktu cuti ayah kepada ASN pria yang diberikan bervariasi, mulai sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Cuti ayah untuk istri yang melahirkan sebenarnya sudah diterapkan di banyak negara dan perusahaan multinasional.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah