Kronologi Penganiayaan Empat Pihak Rental Mobil di Sukolilo, Pemilik Meninggal Dunia

12 Juni 2024, 07:16 WIB
Mobil Toyota yang dibakar warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah. /Tangkapanlayar X @dhemit_is_back/

PR JATENG - Kasus penganiayaan yang melibatkan empat pihak rental mobil di Sukolilo, Kabupaten Pati, kini tengah menjadi perhatian publik.

Insiden tersebut berujung tragis dengan salah satu korban, yang merupakan pemilik rental mobil, meninggal dunia.

Pada Kamis, 6 Juni 2024, empat orang yang terkait dengan bisnis rental mobil datang ke Sukolilo untuk mengambil mobil yang telah lama tidak dikembalikan oleh penyewa.

Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Bertambah Menjadi Empat

Mereka berencana mengambil mobil tersebut dengan menggunakan kunci cadangan setelah melakukan pelacakan terhadap kendaraan.

Namun, saat mereka tiba di lokasi dan berusaha mengambil mobil, kecurigaan muncul di kalangan warga.

Mobil tersebut dikunci dan aksi pengambilan dengan kunci cadangan membuat warga mencurigai mereka sebagai maling.

Baca Juga: Kemenangan Irak Atas Vietnam dan Klasemen Akhir Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Seorang warga kemudian meneriaki keempat orang tersebut sebagai maling. Teriakan ini memicu reaksi warga lainnya yang langsung main hakim sendiri.

Penganiayaan terhadap keempat orang itu pun terjadi sekitar pukul satu siang.

Salah satu warga setempat, Aris, memberikan keterangan mengenai insiden tersebut.

Menurutnya, para korban langsung mengambil mobil tanpa memberikan penjelasan kepada warga sekitar, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Semarang dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 12 Juni 2024 Terlengkap

Akibat aksi main hakim sendiri ini, salah satu korban, BH (52), yang merupakan pemilik rental mobil, mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Ketiga korban lainnya mengalami luka berat dan harus dilarikan ke RS Kayen Pati untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain penganiayaan, mobil yang diambil oleh pihak rental juga dibakar di tempat kejadian.

Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu EN (51), BC (37), AG (34), dan yang terbaru, M (37).

Baca Juga: Klasemen Akhir Grup F: Indonesia dan Irak Lolos ke Putaran Ketiga

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Stefanus Satake, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam penganiayaan tersebut.

Tersangka EN dan BC berperan dalam menghadang dan menganiaya BH. AG melakukan penganiayaan dengan melindas tubuh BH menggunakan kendaraan roda dua, serta memukul korban dengan helm.

Tersangka terbaru, M, ditangkap karena menendang korban SH (28) hingga terluka.

Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga: 8 Hashira yang Muncul di Anime Demon Slayer Season 4

Aksi main hakim sendiri yang berujung pada kematian dan luka berat ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tindakan yang sesuai hukum dalam menghadapi situasi yang mencurigakan.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler