Polisi Ungkap Kasus Perkelahian di Sukolilo Pati, Satu Meninggal Dunia

- 9 Juni 2024, 16:17 WIB
Polisi Olah TKP di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.(Foto :dok Polresta Pati)
Polisi Olah TKP di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.(Foto :dok Polresta Pati) /

(Pikiran Rakyat-Jateng) PATI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan Perkelahian Yang Mengakibatkan 1 Orang Meninggal Dunia terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekira Pkl 01.00 WIB, Korban berinisial WG (21) Warga Desa Wegil Sukolilo, Pati.

"Polisi Berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), Warga Undaan Kudus, dan Membawa Sajam  S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati", ungkapnya.

Baca Juga: Polresta Pati Terus Selidiki Kasus Penganiayaan Korban Tewas di Sukolilo

Baca Juga: Kedapatan Merokok, Santri di Kudus, Tangannya Dicelupkan Ke Dalam Air Mendidih


Kasat Reskrim menuturkan Kronologis kejadian Awal mula seminggu sebelum kejadian kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui Instagram namun ditolak, Pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekira Pkl 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, kemudian disepakati akan melakukan perkelahian malamnya di lokasi Perbatasan Desa Wegil - Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.

"Kelompok Kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari Motor sambil beberapa membawa Sajam dan sekira Pkl 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian", lanjutnya.

Baca Juga: Pihak Keluarga Desak Aparat usut Tuntas Semua Pihak Yang Terlibat Tewasnya Bos Rental di Sukolilo Pati

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Berada Di Peringkat Ke 1 Sebagai Pemain Dengan Penampilan Terbanyak di Piala Eropa


Lalu dari Kelompok Kampung Hening, Anak berinisial RS (15) maju dengan membawa Sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju, kemudian keduanya berkelahi dimana IS menyabet clurit ke RS dan mengenai jari RS, lalu  RS menggertak  IS, kemudian IS mundur.

Baca Juga: Lagi, Peristiwa Berdarah di Sukolilo Kabupaten Pati- Saling Tantang di Medsos, Satu Nyawa Melayang.

Selanjutnya giliran Korban WG (21) maju berhadapan dengan  RS (15), lalu Korban WG (21) menyabet  RS (15) dan disaat bersamaan  RS (15) juga menyabet Korban WG (21) dengan Clurit dan mengenai punggung, lalu Korban WG (21) melarikan diri dan Kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

"Kemudian Korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman Korban WG (21) membawa Korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia", ujarnya.

Kompol M. Alfan Armin mengatakan hasil Pemeriksaan Tim medis Penyebab Kematian Korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Pihaknya mengamankan satu orang tersangka dan enam yang membawa sajam, serta mengamankan barang bukti 10 buah Sajam, 7 Unit Motor, 11 buah Handphone, Pakaian Tersangka dan Korban.

"Atas perbuatannya  RS (15) disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP - Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun dan Untuk  S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) Membawa Sajam Tanpa Hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun", pungkasnya.

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah