Ini Modus Warga Purbalingga Lakukan Penipuan Pura Pura Jual Beli Sepeda Motor, Ditangkap Polisi

27 Juni 2024, 23:44 WIB
Pelaku penipuan modus jual beli sepeda motor ditangkap polisi di Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

 

Pikiran Rakyat Jateng - Polsek Bobotsari Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus pura-pura transaksi jual beli sepeda motor.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya Rabu 12 Juni 2024 di wilayah PurbaIingga.

"Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya," kata Kapolsek Bobotsari Polres Purbalingga, AKP Sarno Ujianto, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: BELAJAR PRIMBON: Mengupas Kelebihan, Kekurangan, dan Pekerjaan Ideal untuk Orang dengan Weton Pasaran Kliwon

Korban Awaldy Muharram Sam (32) warga Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

"Tersangka berinisial NB (23) sopir travel warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga," terangnya.

Baca Juga: Kode Redeem ML Masih Aktif Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, Dapatkan Hadiah Skin Hero dan Diamond

Kejadian bermula saat korban mengunggah foto sepeda motor untuk dijual melalui akun media sosial Facebook pada Minggu 2 Juni 2024.

Selanjutnya tersangka mengirim pesan dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lanjutan.

"Selanjutnya korban dan tersangka janjian ketemuan setelah komunokasi melalui WhatsApp," tuturnya.

Baca Juga: Popularitas Krisdayanti di Pilkada Kota Batu 2024: Faktor Penentu Kemenangan?

Tersangka kemudian meminta korban untuk transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Korban kemudian setuju selanjutnya janjian bertemu di depan Toko Baru Dua Bobotsari pada Rabu malam 5 Juni 2024 sekira jam 18.00 WIB.

"Saat itulah tersangka datang dan pura-pura mencoba sepeda motor atau test drive. Saat dicoba tersangka kabur, korban lapor polisi," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Modus Pura-Pura Beli Sepeda Motor Ditangkap Polisi, Tersangka Warga Purbalingga

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan diketahui identitas terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor tersebut.

"Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya Rabu 12 Juni 2024 di wilayah PurbaIingga," katanya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Edisi Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, Rebut Hadiah Terbaru dari Garena

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi G-2417-DAD milik korban.

"Selain itu, polisi juga mengamakan surat kendaraan berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tau, Kebiasaan Ini Berpotensi Timbulkan Stroke, Ini Penjelasan Ahli Penyakit Jantung

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sengaja melakukan tindakan tersebut untuk bisa memiliki sepeda motor.

Namun setelah beberapa kali digunakan kemudian berusaha untuk dijual agar mendapatkan uang.

"Sepeda motor sempat ditawarkan Rp. 16 juta melalui salah satu temannya. Belum sampai laku tetsangka ditangkap," imbuh Kapolsek Bobotsari Purbalingga.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler