Pikiran Rakyat Jateng - Pelaku penipuan atau penggelapan modus berpura pura transaksi jual beli sepeda motor di Purbalingga ditangkap polisi.
Kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi di Desa Kecamatan Bobotsari Purbalingga.
"Peristiwa itu terjadi Rabu 5 Juni 2024 sekira jam 18.00 WIB," kata Kapolsek Bobotsari Polres Purbalingga AKP Sarno Ujianto, Kamis 27 Juni 2024.
Disampaikan, modus tersangka pura-pura akan membeli sepeda motor milik dan janjian bertemu untuk mengecek kendaraan berikut surat-suratnya.
Selanjutnya tersangka mencoba mengendarai sepeda motor milik korban namun kemudian dibawa kabur.
"Tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berikut barang buktinya sepeda motor," terangnya.
Baca Juga: Kode Redeem ML Masih Aktif Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, Dapatkan Hadiah Skin Hero dan Diamond
Korban bernama Awaldy Muharram Sam (32) karyawan swasta warga Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
"Sedangkan Tersangka yang diamankan berinisial NB (23) sopir travel warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga," ungkapnya.