PR JATENG - Berikut ini aturan megnenai jam operasional tempat hiburan malam di Kota Semarang selama Ramadhan 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan khusus bagi pengusaha tempat hiburan malam.
Di dua hari pertama Ramadhan 2024, tempat hiburan malam di Kota Semarang ditutup selama dua hari.
Selain itu, jam operasional tempat hiburan malam di Kota Semarang juga berubah selama Ramadhan 2024.
Baca Juga: Rekomendasi Daftar Harga Bukber di Hotel Surabaya, Buka Puasa Semakim Meriah
Aturan soal tempat hiburan malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut agar terjadi miskomukikasi.
Dia yakin tempat usaha hiburan malam yang ada di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut.
"Tetapi kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.