Karyawan Mengadu, DPRD Purbalingga Panggil PT Tressindo Terkait Pemberlakuan Lembur Tidak Sesuai Aturan

- 19 Maret 2024, 07:43 WIB
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampinhi Dinaker panggil dan klarifikasi PT Tressindo terkait pemberlakukan lembur tidak sesuai atturan.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono didampinhi Dinaker panggil dan klarifikasi PT Tressindo terkait pemberlakukan lembur tidak sesuai atturan. /DPRD Purbalingga.

Pikiran Rakyat Jateng - DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil perusahaan rambut palsu di wilayah Kecamatan Bojongsari Purbalingga, Senin 18 Maret 2024.

Pemanggilan DPRD Purbalingga kepada salah satu perusahan rambut palsu tersebut terkait pemberlakuan lembur tidak sesuai aturan.

"Tadi kami memanggil PT Tressindo untuk mengklarifikasi adanya aduan terkait pemberlakuan lembur tidak sesuai aturan," kata Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono.

Baca Juga: Shin Tae-yong Beri Balasan Tajam Sindiran Pemain Vietnam: Pemain Belanda Mana Bisa Main untuk Timnas Indonesia

Disampaikan, dasar kami memanggil dan mengklarifikasi PT Tressindo setelah pihaknnya mendapat aduan dari perusahaan tersebut.

Dalam klarifikasi ini kami dari DPRD juga mengundang Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga.

"Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan karyawan perusahaan tersebut kepada DPRD," terangnya.

Baca Juga: Bungkam Kritik Pada Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Witan Sulaeman: Di Perancis Saja Sudah Wajar

Dalam aduannya, karyawan PT tersebut mengaku jam lembur bisa sampai jam 10 malam bahkan jam 12 malam.

Selain itu, upah kerja lembur karyawan juga diduga tidak sesuai aturan pengupahan yang ada. Hal itu menurutnya merugikan karyawan.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah