PR JATENG - Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Kebumen akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada Kepala Desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kejelasan THR bagi Kepala Desa disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai melaksanakan tarawih silaturahim (Tarhim) di Masjid Baiturohim, Loji, Prembun, Kebumen, Senin, 18 Maret 2024.
Pemberian THR Idul Fitri bagi Kepala Desa di Kebumen ini merupakan kali kedua setelah dilakukan pada tahun 2023 lalu.
Selain Kepala Desa, Pemkab Kebumen juga akan memberikan THR Idul Fitri Petugas Penunjang Kegiatan (P2K) atau pegawai honorer tenaga harian lepas.
Termasuk THR Idul Fitri untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kebumen.
“Tahun ini kita akan kembali memberikan THR untuk P2K atau THL (honorer) dan juga PPPK,” kata Arif Sugiyanto, dalam keterangannya.
Namun untuk besarannya, dia belum bisa memastikan. Hal ini dikarenakan harus dirapatkan kembali dengan dinas terkait.
Baca Juga: Hubner: Target Kami adalah Mengalahkan Vietnam seperti di Piala Asia