Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Grobogan Berhasil Ungkap Pelaku Jual Beli Obat Petasan

- 21 Maret 2024, 15:01 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurnawan bersama Wakapolres, Kasat Reskrim dan tim dari Gegana Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurnawan bersama Wakapolres, Kasat Reskrim dan tim dari Gegana Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku. /PR Jateng/Hana Ratri./


PR Jateng - Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam kegiatan transaksi jual beli obat petasan.

Pelaku yakni BM, 25 tahun, warga Desa Karanganyar, Geyer, Kabupaten Grobogan dan AJ, 41 tahun, warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Penangkapan keduanya berawal pada saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan patroli di Jalan Raya Danyang-Kuwu, Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Minggu 17 Maret 2024, pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kepindahan Kylian Mbappe Ke Real Madrid Tinggal Tunggu Waktu, Sudah Ada Kesepakatan Gaji!

"Patroli ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa terdapat transaksi jual beli obat petasan atau bahan peledak di wilayah tersebut," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, dalam Konferensi Pers di Mapolres Grobogan, Kamis, 21 Maret 2024.

Sesampainya di jalan Raya Danyang – Kuwu, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi jual beli obat petasan. Polisi mendatangi pria berinisial BM tersebut yang mengaku mendapatkan obat petasan tersebut dari seorang pria berinisial AJ.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku BM digelandang ke Mako Polres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan. Informasi dari BM kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil mendapatkan keberadaan AJ.

Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku AJ. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengamankan AJ di tepi Raya Solo-Purwodadi, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi langsung mengamankan AJ dan dibawa ke Polres Grobogan.

Dari tangan pelaku BM, polisi menyita lima kilogram obat petasan yang sudah jadi, satu unit ponsel dan satu unit kendaraan dengan nopol K 3053 BCF.

Sementara dari pelaku AJ, polisi menyita dua karung berisi potasium chlorate dengan berat seluruhnya 46 kilogram, empat karung dengan total 98 kilogram berisi belerang, satu tong berisi groom dengan berat 24 kilogram, timbangan, satu sendok nasi, satu buah piring, saringan berbahan kayu dan plastic, baskom plastik dan satu pak plastik berukuran 1 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah plastik yang dipergunakan untuk mencampur bahan peledak, satu unit kendaraan yang dipergunakan pelaku, dua kilogram bahan peledak yang sudah jadi dan satu unit ponsel.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan yang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono.

Baca Juga: Pesona Sentuhan Kelas Eropa Jay Idzes, Jadi Sorotan Latihan Perdana Bersama Timnas Indonesia

Harus Dimusnahkan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti yang berupa bahan peledak ini harus segera dimusnahkan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan ini harus segera dimusnahkan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan ini harus segera dimusnahkan.

“Barang bukti yang menjadi bahan peledak ini karena ini adalah merupakan jenis bahan peledak yang harus segera dimusnahkan, karena sangat berbahaya apabila terlalu lama disimpan. Maka kami Polres Grobogan bekerjasama dengan unit Penjinak Bom Gegana Brimob Polda Jawa Tengah. Nanti, rekan-rekan dari Gegana Brimob Polda Jawa Tengah yang akan melaksanakan pemusnahan sebagaimana SOP pemusnahan bahan peledak,” jelas AKBP Dedy.

Kapolres mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban pada saat Bulan Ramadhan ini.

Adanya masyarakat yang berusaha membuat petasan atau mercon ini, Polres Grobogan melalui Sat Reskrim melakukan penegakan hukum dengan mengamankan barang bukti dari kedua pelaku ini. Dimana, petasan sangat berbahaya bagi mereka yang memproduksi, maupun yang memainkannya.

Otodidak

Sementara itu, pelaku BM mengaku menjual obat petasan tersebut dijual kembali. Sementara, AJ menjual obat petasan tersebut dengan harga Rp250 ribu per kilogram.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat meminta keterangan dari pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat meminta keterangan dari pelaku.

AJ sendiri mengaku, dirinya meracik obat petasan tersebut secara otodidak. Bermodalkan tayangan video di YouTube, AJ melakukan cara peracikan obat petasan sebelum ia jual keluar.

"Belajar sendiri dari YouTube. Jadi otodidak saat meracik obat petasan ini," ujar AJ.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah