Pikiran Rakyat Jateng - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas kondusif di bulan Ramadhan, Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga razia peredaran miras.
Razia digelar, Minggu malam 24 Maret 2024, hasilnya, anggota Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga mengamankan 30 liter miras jenis tuak.
"Puluhan liter miras jenis tuak diamnkan dsri penjual di wilayah Dusun Kedungula Desa Karangsari," kata Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, Senin 25 Maret 2024.
Baca Juga: Dunia Melihat, Lemparan jauh Pratama Arhan Disebut Paling Berbahaya
Disampaikan, miras jenis tuak disita dari penjual berinisial AP warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari.
Warga Bojongsari tersebut merupakan pemilik dan penjual miras jenis tuak yang berjualan di lokasi tersebut.
"Barang bukti yang diamankan miras jenis tuak 30 liter dan alat takarnya. Sedangkan pemiliknya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Karangmoncol untuk tidak menjual atau membeli miras.
Karena selain melanggar aturan, miras juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan, keributan atau gangguan ketertiban umum.