PR JATENG - Forum Komunikasi Guru Honorer Negeri (FKGHN) tak habis pikir dengan keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) yang tidak memunculkan formasi ASN PPPK untuk guru bahasa daerah.
Wakil Ketua FKGHN, Wiji Moh Arwan merasa pihaknya dipermainkan oleh Kemendikbudristek selama ini.
Dia mengatakan, Asosisi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia sudah berkalai-kali audiensi ke Ditjen GTK Kemendikbudristek.
Para guru bahasa daerah juga telah mendatangi komisi X DPRI RI dan sudah disepakati.
Melalui rekomendasi komisi X DPR RI dengan Kemendikbudriatek saat raker sudah mengusulkan formasi Bahasa dearah di pengadaan PPPK guru tahun 2024 untuk dibuka, karena Bahasa Dearah dan seni budaya adalah hal yang sangat berbeda.
"Kami tentunya sangat kecewa dan merasa dipermainkan oleh Kemendikbudritek, perjuangan kami bolak balik ke Jakarta ternyata tidak didengarkan," jelasnya, Senin 25 Maret 2024.
Diketahui, pengadaan ASN Tahun 2024 segera dimulai, proses Peraturan pemerintah tentang manajemen ASN turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 segera diterbitkan.
Dia menjelaskan, Salah satu poin dalam amanat UU ASN tersebut adalah komintmen pemerintah melalui kemenpanRB dan Komuisi II DPR RI untuk menyelesaikan penataan Tenaga Non ASN yang tedata di BKN pada tahun 2022.