Dua Narapidana Teroris (napiter)Lapas Kelas IIB Pati akhirnya Dan Bersumpah Kembali Ke NKRI.

- 6 April 2024, 01:27 WIB
Prosesi Penciuman Bendera Merah Putih,Saat Narapidana Terorisme Bersumpah Kembali Ke NKRI.
Prosesi Penciuman Bendera Merah Putih,Saat Narapidana Terorisme Bersumpah Kembali Ke NKRI. /

Pati- BL dan MA adalah napiter yang saat ini bersama-sama dengan pihak Lapas Pati menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu Bagimu Negeri. Dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Setia Kepada NKRI, penandatanganan pernyataan Setia kepada NKRI, Disertai prosesi penghormatan penciuman Bendera Merah Putih.

BL dan MA merupakan Narapidana Terorisme asal Sulawesi dan sudah menjalani pembinaan selama empat bulan di Lapas Pati. Sebelumnya Keduanya sempat menjalani kurungan di Rutan Cikeas.

Saat ditemui Kamis lalu, Kepala Lapas Pati, Febie Dwi Hartanto menuturkan, kedua napi teroris tersebut ini sebelumnya di tahan di Rutan Cikeas. Lalu dipindah ke Lapas Pati di awal Desember 2023 lalu. Selama empat bulan pembinaan di Lapas Kelas IIB Pati, menurut Febie, keduanya aktif menjalani program pembinaan,bahkan menjadi petugas upacara di dalam lapas.

” Selama di sini keduanya terpantau aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Bahkan pernah juga menjadi petugas pembaca do’a pada saat upacara kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warga binaan,” ungkapnya.

Febie berharap, Selain keduanya kembali ke NKRI, mereka harus bisa menjaga ideologi dan mengamalkan Pancasila, agar nantinya bisa diterima di tengah masyarakat. Pembinaan ini menurutnya sangat penting untuk membentuk kembali pemahaman dasar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang sangat beragam terdiri dari banyak suku, agama dan ras (SARA),"Program Pembinaan ini sangat penting untuk terus di kembangkan karena bertujuan untuk mengubah pola pikir, keyakinan, dan perilaku narapidana terorisme. Tentunya agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ekstremisme atau terorisme setelah mereka keluar dari penjara,” ujarnya.

Diketahui, BL dan MA merupakan Narapidana terorisme asal Sulawesi. Mereka dinyatakan bersalah dan terlibat jaringan terorisme JI dan MIT. Sebelumya keduanya telah menjalani hukuman di Rutan Cikeas, Bogor, dan menjalani sisa pidana di Lapas Pati.

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah