PR JATENG - Tunjangan insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Penyaluran tunjangan insentif tersebut akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Total ada 22.000 guru PAI non ASN yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.
Masing-Masing Terima Rp1,5 Juta
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap.
Pertama, disalurkan pada Januari hingga Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak," kata Prof Abu, dalam keterangannya, Jumat, 5 April 2024.
Pihaknya akan mengupayakan seluruh insentif tersebut tersalurkan sebelum Lebaran. Namun jika ada yang belum, maka akan disalurkan pascalebaran.
Baca Juga: Ini Tips Mudik Sehat Biar Fit Terus Sampai Tujuan!