Soal Perekrutan Badan Ad Hoc, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU

- 25 April 2024, 13:15 WIB
Rapat Bawaslu Banyumas mengenai perekrutan badan ad hoc
Rapat Bawaslu Banyumas mengenai perekrutan badan ad hoc /Foto: Bawaslu Banyumas

PR Jateng -  Bawaslu Banyumas mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dalam perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Jadi kami sudah memberikan imbauan ke KPU agar dalam proses rekruitmen betul- betul dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan kapasitas dan kapabilitas termasuk integritas,"kata Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif, hari Kamis 25 April 2024.

Diketahui bahwa perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai 23 April 2024.

Baca Juga: Pernah Bikin Emosi Persib dan Luis Mila, Ini Rekam Jejak Shaun Evans Wasit Pimpin Indonesia vs Korea Selatan

Kemudian untuk seleksi PPS dijadwalkan mulai pada 2 Mei 2024. 

”Kemungkinan perekrutan PPS akan dilaksanakan langsung oleh KPU, Karena kalau dilihat dari jadwal pendaftaran PPS dimulai sebelum PPK terbentuk, sedangkan PPK dilantik tanggal 16 Mei 2024, jadi kami harus bisa membagi personil karena juga hampir bersamaan waktunya dengan jadwal perekrutan pengawas kami,"jelas Kordib SDMO Bawaslu Banyumas Amin Latif.

Menurut dia, Jajaran Bawaslu Banyumas akan melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS dan Pantarlih.

Baca Juga: Nobar Indonesia U-23 vs Korea U-23 di Purbalingga, Pemkab: Ada Doorprize Kulkas dan Sepeda

Tak lupa Bawaslu Banyumas juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan perekrutan.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x