Klarifikasi Ketua KPU Kebumen Terkait Caleg Terpilih PDIP yang Mundur Sebelum Penetapan, Tak Pernah Sebut Nama

- 3 Mei 2024, 20:22 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, pada rapat evaluasi Pemilu 2024 di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Kamis 18 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, pada rapat evaluasi Pemilu 2024 di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Kamis 18 April 2024. /PR Jateng/KPU Kebumen

PR JATENG - Satu Caleg Terpilih PDIP untuk DPRD Kabupaten Kebumen mengundurkan diri sebelum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

KPU Kabupaten Kebumen menyampaikan klarifikas terkait satu Caleg Terpilih PDIP untuk DPRD Kabupaten Kebumen hasil Pemilu 2024 yang mundur tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menegaskan pihaknya tidak mencampuri urusan internal partai politik terkait salah satu Caleg Terpilih yang mengundurkan diri sebelum penetapan.

Baca Juga: PDIP Purbalingga Segera Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada 2024

KPU Kabupaten Kebumen, kata dia, hanya menerima surat pemberitahuan pengunduran diri Caleg Terpilih. Selanjutnya, memproses sesuai dengan ketentuan.

"Saya tidak pernah menyebut nama (Caleg yang mengundurkan diri) dan tidak pernah mengatakan penyebab pengunduran diri," tegas Banat, Jumat, 3 Mei 2024.

Meski telah mengundurkan diri, KPU Kebumen tetap mengikutsertakan Caleg PDIP tersebut dalam proses penetapan calon terpilih DPRD Kebumen hasil Pemilu 2024.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 dan dan Surat Dinas KPU No 664/PL.01.9-SD/05/202.

Baca Juga: Suasana Locker Room Timnas Indonesia, Erick Thohir Ultimatum Pemain: Ingatkan Jangan Main Individual

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah