Hari Ini, KPU Kebumen Dijadwalkan Akan Menetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Hasil Pemilu 2024

- 2 Mei 2024, 13:01 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi Pemilu 2024 di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Kamis 18 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi Pemilu 2024 di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Kamis 18 April 2024. /PR Jateng/KPU Kebumen

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Kebumen hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.

Perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Kebumen yang akan ditetapkan merupakan hasil Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Kebumen tersebut akan digelar KPU di Hotel Trio Azana Style Kebumen, sore ini, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Menpora RI Sebut Arab Saudi Siap Dukung Indonesia Bidding Piala Dunia U 20

Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, menjelaskan penetapan dilakukan setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika Kebumen tidak menjadi salah satu lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif.

"Surat dari MK ke KPU RI tanggal 29 April. Kemudian maksimal 3 hari setelahnya harus dilakukan penetapan," terang Banat, Kamis, 2 Mei 2024 pagi.

KPU Kabupaten Kebumen, lanjut Banat, baru menerima surat dari KPU RI terkait hal tersebut pada Rabu, 1 Mei 2024 malam.

"Paling lambat 3 hari setelah surat dari MK, KPU wajib melakukan penetapan. Sehingga tanggal 2 Mei ini menjadi batas akhir," ujarnya.

Baca Juga: Kerjasama Unsoed dan BorIIS Universiti Malaysia Sabah Fokus Riset Pelayanan Publik Bagi Migran Tanpa Dokumen.

"Jadi memang hari ini harus menetapkan karena hari ini menjadi batas akhir setelah 3 hari," sambungnya.

Banat mengungkapkan, penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Kebumen, pihaknya akan mengundang perwakilan partai politik.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badan Kesbangpol, TNI/Polri dan pihak terkait.

"Di surat dari MK, Kebumen tidak menjadi lokus untuk perselisihan hasil Pemilu Legislatif, Alhamdulillah, otomatis kita hari ini menjadi akhir penetapan," tegasnya.

Baca Juga: Segini Jumlah Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan Pilbup Kebumen 2024, Harus Tersebar di 14 Kecamatan

Sementara itu, pada Pemilu Legislatif 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi parpol peserta Pemilu yang memperoleh suara terbanyak untuk DPRD Kabupaten Kebumen 2024.

PKB berhasil mendapat 163.990 suara atau 21,53 persen dari total suara sah. Raihan ini mengalahkan perolehan suara PDIP, yang menempati peringkat kedua.

Pada Pemilu Legislatif 2024, PDIP mendapat 161.512 suara atau 21,20 persen dari total suara sah untuk DPRD Kabupaten Kebumen.

Posisi ketiga, Nasdem memperoleh 109.616 suara atau 14,39 persen. Gerindra berada di posisi keempat dengan 93.115 suara atau 12,22 persen.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Purbalingga Kebakaran, Korban Alami Kerugian Rp 26 Juta Rupiah

Selanjutnya, posisi keenam ditempati PPP dengan meraup 52.193 suara atau 6,85 persen, PAN 47.504 atau 6,23 persen, PKS 46.077 atau 6,04 persen.

Disusul, Golkar yang meraih 42.529 suara atau 5,58 persen, Partai Demokrat 27.560 suara atau 3,61 persen.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah