PR JATENG - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini, seorang pria 44 tahun dengan inisial OY warga yang tinggal di Kecamatan Klirong, Kebumen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Atas kasus tersebut, penyidik Satresnarkoba menjerat OY dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat.
Tersangka OY ditangkap polisi di desa tempat tinggalnya pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari penangkapan itu kita dapatkan satu paket sabu yang dikemas plastik klip warna bening, serta handphone android," kata Heru saat konferensi pers, Kamis 2 Maret 2024.
Baca Juga: HUT Kota Semarang ke-477, Rangkaian Acara Seru dan Penuh Kejutan yang Siap Membuatmu Terpesona!
Tersangka mengaku jika sabu yang ditemukan saat digeledah polisi merupakan miliknya yang akan dikonsumsi. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1,2 juta dari seseorang.
"Kita masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Barang itu didapatkan dari mana, masih kita dalami," ujarnya.***