Baca Juga: Satpol PP Purbalingga Musnahkan Ribuan Botol Miras
Dia merinci, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 22 tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon pemilih maksimal 3 hari pasca KPU menerima surat dari mahkamah konstitusi tentang daerah yang tidak ada sengketa.
Perolehan suara terbanyak dan jumlah kursi DPRD Purbalingga ditetapkan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga Daam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Caleg Terpilih PDIP di Kebumen Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan, Ini Langkah yang Dilakukan KPU
Perolehan kursi parpol di DPRD Purbalingga masing-masing PDIP (14 kursi), PKB (9 kursi), PKS (7 kursi), Partai Golkar (6 kursi).
Partai Gerindra (6 kursi), PAN ( 3 kursi), PPP ( 2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi) dan Partai Nasdem (1 kursi).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, Bawaslu, dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU, Semua anggota KPU Kabupaten Purbalingga dari minimal 3 anggota KPU yang hadir agar rapat pleno bisa diadakan.***