Pikiran Rakyat Jateng - PDI Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan menjadi pemenang Pemilu di Kabupaten Purbalingga.
Hal itu terungkap saat KPU Purbalingga menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten.
"Parpol dengan perolehan suara terbanyak adalah PDIP (159.522)," kata Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah Kamis malam 2 Mei 2024.
Lanjut Zamaahsari, urutan selanjutnya PKB (107.002), Partai Golkar (72.802), Partai Gerindra (72.451).
Dilanjut Partai Keadilan Sejahtera (68.387), dan 13 partai selanjutnya memperoleh suara dibawah 30 ribu.
"Sesuai aturan penetapan kursi dan calon anggota DPRD maksimal diumumkan tiga hari setelah KPU Purbalingga menerima surat dari Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Dinilai Egois Saat Timnas Indonesia vs Irak, Netizen: Kurangi Egonya
Lanjut, KPU Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada Senin 29 April 2024 lalu.
"Sehingga hari Kamis 2 Mei 2024 merupakan batas maksimal penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga," tuturnya.