Klarifikasi Ketua KPU Kebumen Terkait Caleg Terpilih PDIP yang Mundur Sebelum Penetapan, Tak Pernah Sebut Nama

- 3 Mei 2024, 20:22 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, pada rapat evaluasi Pemilu 2024 di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Kamis 18 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, pada rapat evaluasi Pemilu 2024 di Hotel Trio Azana Style Kebumen, Kamis 18 April 2024. /PR Jateng/KPU Kebumen

PR JATENG - Satu Caleg Terpilih PDIP untuk DPRD Kabupaten Kebumen mengundurkan diri sebelum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

KPU Kabupaten Kebumen menyampaikan klarifikas terkait satu Caleg Terpilih PDIP untuk DPRD Kabupaten Kebumen hasil Pemilu 2024 yang mundur tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menegaskan pihaknya tidak mencampuri urusan internal partai politik terkait salah satu Caleg Terpilih yang mengundurkan diri sebelum penetapan.

Baca Juga: PDIP Purbalingga Segera Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada 2024

KPU Kabupaten Kebumen, kata dia, hanya menerima surat pemberitahuan pengunduran diri Caleg Terpilih. Selanjutnya, memproses sesuai dengan ketentuan.

"Saya tidak pernah menyebut nama (Caleg yang mengundurkan diri) dan tidak pernah mengatakan penyebab pengunduran diri," tegas Banat, Jumat, 3 Mei 2024.

Meski telah mengundurkan diri, KPU Kebumen tetap mengikutsertakan Caleg PDIP tersebut dalam proses penetapan calon terpilih DPRD Kebumen hasil Pemilu 2024.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 dan dan Surat Dinas KPU No 664/PL.01.9-SD/05/202.

Baca Juga: Suasana Locker Room Timnas Indonesia, Erick Thohir Ultimatum Pemain: Ingatkan Jangan Main Individual

Namun, setelah penetapan tersebut, KPU Kabupaten Kebumen melakukan klarifikasi kepada parpol yang mengusulkan calon yang bersangkutan.

Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan.

Selain itu juga untuk memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Kebumen dari PDIP mengundurkan diri sebelum penetapan oleh KPU setempat.

Baca Juga: Atlet Relays asal SMK Muhammadiyah 1 Ajiabarang Ungkap Pengalamannya Mengikuti Training Camp SAC di Shanghai

Surat pengunduran diri Caleg terpilih PDIP itu telah diterima oleh KPU Kebumen sebelum rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis 2 Mei 2024.

Pada rapat pleno tersebut, PKB dan PDIP ditetapkan menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perolehan kursi terbanyak. Yakni sama-sama mendapat 11 kursi DPRD Kabupaten Kebumen.

Partai Nasdem diurutan berikutnya dengan mendapat 8 kursi, disusul Gerindra dengan memeroleh 7 kursi DPRD Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Asia Afrika Geger! Tak Disangka Pelatih Guinea Katakan Hal Ini Terhadap Timnas U23 Indonesia

Selanjutnya, PPP 4 kursi, Golkar dan PAN masing-masing meraih 3 kursi. Kemudian, PKS 2 kursi dan Demokrat mendapat 1 kursi.

Sedangkan, jumlah total kursi DPRD Kabupaten Kebumen periode 2024-2029 sebanyak 50 kursi.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah